PERUM PERURI, 15 September 1971
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) didirikan pada tahun 15 September 1971, merupakan gabungan dari dua perusahaan, yaitu PN. Pertjetakan Kebajoran dan PN. Artha Yasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2000 dan disempurnakan untuk terakhir kalinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Sebagai satu-satunya Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Percetakan Uang di Indonesia, tugas utama PERUM PERURI adalah menyelenggarakan usaha mencetak uang rupiah Republik Indonesia (baik uang kertas maupun uang logam) untuk Bank Indonesia serta mencetak produk kertas berharga non uang sesuai pesanan perusahaan pemesan.
Source from: www.Peruri.co.id
0 komentar:
Posting Komentar